Universitas Insaniah Sumatera Utara

Senat Akademik

Senat adalah organ Universitas Insaniah Sumatera Utara sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Adapun tugas dan wewenang Senat Universitas Insaniah Sumatera Utara adalah:

Keanggotaan Senat

Senat beranggotakan perwakilan Dosen dari setiap Fakultas, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga. yang dimaksud perwakilan Dosen dari Fakultas ialah terdiri dari 8 (delapan) orang wakil Dosen yang Profesor, dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.

adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota senat, sebagaimana diatur dalam peraturan Senat Universitas Insaniah Sumatera Utara, yaitu:

Organisasi Senat

Sebagai organ dalam Universitas Insaniah Sumatera Utara, Senat memiliki susunan Organisasi yaitu terdiri dari:

Temukan kampus yang menjadi jembatan masa depan Anda.